Penting!!!, bagi warga yang belum membayar pajak untuk segera membayar pajak, karena jatuh tempo pembayaran tgl 31 Oktober 2022, jika melebihi tgl tersebut maka akan dikenai denda, terimakasih
Mulai Tanggal 1 November 2021 s/d 31 Desember 2021, Bayar Pajak bebas denda, untuk pajak PBB mulai dari tahun 2014 s/d 2021, Cek tunggakan Pajak PBB anda di https://pajak.kendalkab.go.id. Ayooo manfaa...